Eks Mentan SYL Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi, Didakwa Terima Rp44,5 Miliar
Vod | 28 Februari 2024, 13:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Eks Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan terkait kasus korupsi.
"Terdakwa menerima uang dan pembayaran keperluan keluarga sejumlah total Rp 44.546.079.044," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, (28/2/2024).
"Yaitu berhubungan dengan jabatan terdawak Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian RI," lanjutnya.
SYL menjalani sidang dakwaan bersama eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen), Kementan Kasdi Subagyono.
Baca Juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, SYL akan Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi Rp44,5 M
#syahrulyasinlimpo #kementan #korupsi
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV