Pakar Hukum Pidana soal Kasus Bullying di Sekolah Internasional: Bukti-Bukti Sudah Cukup
Vod | 22 Februari 2024, 22:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (22/2), polisi juga pertama kali memeriksa terduga pelaku.
Lantas, bagaimana jeratan pidana untuk para terduga pelaku dalam kasus ini?
KompasTV ulas bersama Pakar Hukum Pidana Universitas Soedirman, Hibnu Nugroho.
Baca Juga: Dinas PPA Tangerang Selatan Sebut Korban Perundungan yang Libatkan Anak Artis Alami Trauma
Kondisi korban ‘bullying’ yang melibatkan anak artis, di salah satu SMA swasta internasional di Serpong, Tangerang, masih trauma berat.
Saat ini, korban masih dalam pendampingan Psikolog, karena korban masih takut keluar rumah.
Polisi mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pelaku perundungan termasuk anak artis yang terlibat.
Namun, proses pemeriksaan para pelaku mendapat pendampingan khusus, karena sebagian pelaku merupakan anak dibawah umur.
Polisi harus melibatkan sejumlah lembaga untuk mengusut kasus perundungan yang melibatkan anak artis, karena sejumlah terduga pelaku masih di bawah umur.
#bullying #perundunganfisik #pakarhukumpidana
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV