> >

PDI-P Tolak Penggunakan Sirekap, Ini Jawaban KPU!

Vod | 22 Februari 2024, 21:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum akan segera membahas surat dari PDI-P yang menolak penggunaan aplikasi Sirekap.

KPU menegaskan Sirekap hanya alat bantu, sementara penentuan hasil pemilu tetap melalui rekapitulasi suara secara berjenjang.

Komisioner KPU Idham Holik menyebut surat dari PDI-P soal penolakan Sirekap bakal dibahas di rapat pleno pimpinan KPU.

Usai rapat KPU pun akan mengumkan hasilnya.

Namun dia menyebut aplikasi Sirekap bukan penentu hasil pemilu.

Sebab, penghitungan pemilu tetap melalui sistem berjenjang dari tingkat kecamatan sampai nasional.

Baca Juga: Kontroversi Aplikasi Sirekap, ICW dan Kontras Desak KPU untuk Audit!

Karena itu masyarakat tetap dapat memantau proses rekapitulasi berjenjang tersebut.

Sebelumnya, PDI Perjuangan menolak penggunaan, sistem informasi rekapitulasi elektronik, atau Sirekap KPU, pada penghitungan suara pemilu 2024.

Penolakan ini disampaikan DPP PDI-P melalui surat, yang ditandatangani, ketua dpp PDI-P, Bambang Wuryanto, dan sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.

PDI-P juga mempersoalkan perintah KPU untuk menghentikan penghitungan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan, PPK, beberapa waktu lalu.

PDI-P menilai, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi suara tidak relevan dengan perintah penghentian penghitungan suara di PPK.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU