Pria di Klaten Satu Bulan Jadi Pengedar Sabu Modalnya Utang Pinjol
Vod | 21 Februari 2024, 22:02 WIBKLATEN, KOMPAS.TV – Mereka tersangka yang ditangkap adalah RT alias Timor (29) dari Klaten, kemudian B dan EP (29) warga Bantul, dan TG (52) warga Juwiring.
RT alias Timor mengungkapkan, mendapatkan barang haram tersebut dari hasil belanja secara daring atau online.
Kepada polisi RT mengaku baru satu bulan mengedarkan sabu, alasannya untuk kebutuhan ekonomi. Modal untuk mengedarkan narkoba tersebut didapatkan dari utang pinjaman online atau pinjol.
Baca Juga: 5 Bandar Narkoba Jaringan Antar Provinsi Dibekuk Polisi
Editor Video: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV