Ini Alasan Bawaslu Makassar Minta Pemungutan Suara Ulang di 8 TPS
Vod | 20 Februari 2024, 09:43 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Bawaslu Kota Makassar mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang di 8 TPS yang terdapat di 4 kecamatan.
Pemungutan suara ulang dilakukan karena adanya pemilih yang mencoblos tapi tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Surat rekomendasi pemungutan suara ulang sudah dikeluarkan Bawaslu Kota Makassar untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh KPU Kota Makassar.
Pemungutan suara ulang dikeluarkan berdasarkan laporan dari PTPS di lokasi pemungutan suara.
Bawaslu juga menerima laporan adanya warga ber KTP Papua mencoblos di Kota Makassar dan tidak membawa surat daftar pemilih tambahan.
Kasus yang sama terjadi di Kecamatan Ujung Pandang dari laporan PTPS. Ada seorang warga berprofesi sebagai pramugari memilih menggunakan KTP elektronik dari luar Sulsel.
Baca Juga: Massa Gelar Aksi Bakar Ban di Depan Kantor KPU, Tuntut Jalankan Pemilu 2024 Jujur dan Adil
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV