> >

78 dari 90 Pegawai KPK Terlibat Pungli Disanksi Etik Berat Permintaan Maaf Terbuka

Vod | 20 Februari 2024, 08:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap 90 pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar di Rutan KPK.

Dewas menyebut, 90% tahanan KPK dimintai uang. Total pungli yang diterima terperiksa mencapai Rp 6 Miliar.

Modus pungli meminta imbalan Rp 20 juta rupiah untuk membawa telepon seluler, lalu ditambah setoran uang Rp 5 juta per bulan untuk menyimpan dan mengcharge hp di rutan.

Dari 90 pegawai yang disidang, 78 orang di antaranya dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka.

Baca Juga: Ditanya Soal PDIP Siap Jadi Oposisi, Begini Jawaban Presiden Jokowi

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU