Polisi Tangkap Pelaku Pencoblosan 30 Surat Suara di 2 TPS Maluku Utara
Vod | 17 Februari 2024, 21:20 WIBMALUKU UTARA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang warga di Halmahera Barat, Maluku Utara mencoblos tiga puluh surat suara pemilu 2024 di dua tempat pemungutan suara.
FD yang kepergok melakukan pencoblosan 15 surat suara di TPS 1, Desa Akelamo Cinga-Cinga telah ditangkap polisi.
Pelaku mengaku sebelum melakukan pencoblosan di TPS 1, ia telah mencoblos sebanyak 15 surat suara di TPS 2.
Namun aksinya ini tidak diketahui petugas, sehingga total surat suara yang dicoblos sebanyak 30 surat suara.
Aksi ini diduga turut melibatkan sejumlah anggota KPPS dan saksi.
Sementara sejumlah anggota panwas juga diduga melakukan pembiaran aksi para pelaku.
Baca Juga: Pemilu 2024 di Los Angeles, DPT Terbanyak Tapi Surat Suara Hanya Kembali 24-26 Persen
#coblos30surat #suratsuara #pemilu2024
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV