Buntut Temuan 233 Surat Suara Tercoblos, Pemilihan di TPS 19 Way Kandis Dihentikan!
Vod | 15 Februari 2024, 06:50 WIBBANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kasus 233 lembar surat suara tercoblos di TPS 19 Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung dihentikan.
Petugas KPPS pun diperiksa penegakan hukum terpadu atau Kagumdu.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Khusus Investigasi Kecurangan Pemilu
Surat suara yang tercoblos dari Caleg DPRD Provinsi Lampung terbagi atas 133 surat suara tercoblos caleg, Hesty Kumalasari nomor urut dua dari Partai Demokrat dan 100 surat suara DPRD Kota Bandar Lampung atas nama Sidiq Afendi nomor urut satu Partai PKS.
Usai temuan ini, KPPS menghentikan pemungutan suara.
Selanjutnya, seluruh logistik pemilu TPS 19 Way Kandis dibawa oleh petugas ke Kantor Kelurahan.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV