> >

Ini Dia Berkas yang Harus Dibawa Pemilih untuk Nyoblos di TPS Pemilu 2024

Vod | 13 Februari 2024, 22:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Hari pemilihan umum 2024 akan segera digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Inilah deretan berkas yang harus dibawa pemilih hak pemilu di TPS Setempat.

Untuk Pemilih Daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar nama masyarakat yang telah terverifikasi dan ditetapkan oleh KPU.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat keterangan.
  • Surat undangan atau formular Model C Pemberitahuan KPU.

Surat undangan biasa dikirim ke Alamat pemilih h-3 pencoblosan.

Untuk Pemilih Daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih yang telah mengurus pindah memilih dari TPS awal sesuai domisili asli.

  • Surat keterangan atau KTP
  • Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

Pemilih di Daftar Pemilih Khusus atau DPK adalah pemilih yang memiliki identitas diri secara sah tetapi tak terdaftar di DPT atau DPTb.

Pemilih ini hanya membawa KTP ke TPS sekitar satu jam sebelum pencoblosan ditutup atau sekitar 12.00-13.00 waktu setempat.

Motion Grafis: Farhan

#Pilpres2024 #pemilu #berkas

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU