Apa Saja Larangan dan Sanksi Atas Pelanggaran di Masa Tenang Pemilu 2024?
Vod | 10 Februari 2024, 22:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan Masa Tenang Pemilu sebelum pemungutan suara akan mulai Minggu besok (11/2).
Karena itu, Bawaslu akan mulai melakukan patroli pengawasan termasuk memgawasi media massa dan media sosial, agar bebas dari konten berbau kampanye.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menyatakan pihaknya sudah mengirim surat kepada peserta Pemilu untuk menghentikan kegiatan kampanye selama masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024.
Bawaslu juga akan menggelar patroli pengawasan, serta patroli siber untuk memastikan tak ada berita di media massa atau konten media sosial yang berhubungan dengan kampanye.
Baca Juga: Kampanye Akbar Terakhir di Jawa Tengah, Capres Ganjar Pranowo Optimis Menang di 'Kandang Banteng'!
#bawaslu #masatenangpemilu #pemilu2024
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV