> >

Polisi Temukan Unsur Pidana, Penyidikan Kasus Kematian Anak Artis Tamara Naik Penyidikan

Vod | 8 Februari 2024, 14:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menaikkan status kasus kematian anak selebritas Tamara Tyasmara ke tahap penyidikan, Polda Metro Jaya, kini mendalami mendalami dugaan kelalaian,

Kabid Humas Polda Metro jaya, mengatakan, penyidik menggunakan pasal 359 KUHP dalam kasus ini.

Polisi juga tak menutup kemungkinan, kembali memeriksa 20 saksi yang telah dipanggil dalam proses penyelidikan, serta mengecek lokasi kejadian perkara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum kasus kematian anak selebritas Tamara, ke tahap penyidikan karena diduga terjadi tindak pidana.

Baca Juga: Satu Keluarga Korban Pembunuhan di Penajam Paser Utara Kaltim Dimakamkan

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU