KPU Disanksi Keras oleh DKPP Karena Loloskan Pendaftaran Gibran, Apa Dampaknya?
Vod | 7 Februari 2024, 15:27 WIBKOMPAS.TV - Sanksi peringatan keras dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP kepada Ketua KPU dan enam anggotanya karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.
Menurut DKPP Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya mengubah terlebih dahulu Peraturan KPU soal syarat usia capres-cawapres usai putusan MK yang membolehkan usia capres-cawapres di bawah 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah.
Namun KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi Putusan MK meskipun PKPU belum diubah.
Dijatuhi sanksi peringatan keras KPU memilih untuk tidak berkomentar. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari beralasan semua sudah disampaikan di persidangan.
Lalu bagaimana menilai keputusan ini secara hukum?
Benarkah tidak akan berpengaruh terhadap keabsahan status pencalonan Prabowo-Gibran?
Baca Juga: Begini Respons Anies, Gibran, Ganjar Soal Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ke KPU
#gibran #dkpp #kpu
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV