> >

Kata Mahfud MD Tanggapi soal KPU yang Ditegur Keras oleh DKPP

Vod | 6 Februari 2024, 19:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memutus Ketua KPU dan enam anggota komisioner KPU melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Cawapres Gibran Rakabuming pada pemilu 2024.

Putusan DKPP ini dibacakan sepekan jelang pemungutan suara pada 14 Februari.

Menanggapi putusan DKPP terhadap Komisioner KPU, Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD meminta KPU berhati-hati karena jika melanggar lagi harus diberhentikan. Mahfud bilang KPU layak dapat teguran.

Kendati putusan etik DKPP ini tak serta merta menggugurkan pencalonan Gibran di pilpres, namun Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming juga memberi komentar.

Kepada wartawan, Gibran bilang putusan DKPP tersebut nanti akan ditindak lanjuti.

Pengamat Hukum Tata Negara dari STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mendesak DPR mengambil sikap atas putusan DKPP terhadap KPU.

Dengan keputusan yang konstitusional dari DPR maka akan ada kepastian legitimasi pemilu 2024.

Dengan adanya putusan etik DKPP terhadap KPU soal pendaftaran cawapres Gibran Rakabuming, banyak pertanyaan muncul soal kejelasan pelaksanaan pemilu 2024.

KPU sebagai penyelenggara pemilu harus komitmen menjaga profesionalitas dan netralitasnya agar pemilu 2024 menghasilkan produk yang bisa diakui oleh semua pihak.

Baca Juga: Kata Dosen Pemilu FH UI soal Dampak Sanksi Peringatan Keras DKPP pada KPU dan Gibran

#mahfudmd #dkpp #kpu

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU