> >

DKPP Beri Peringatan Tegas ke KPU Akibat Loloskan Gibran, Anies: Ini Peringatan

Vod | 6 Februari 2024, 19:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Capres Nomor Urut Satu Anies Baswedan menanggapi putusan DKPP yang menyebut KPU melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres 2024.

Calon Presiden Nomor Urut Satu, Anies Baswedan mengapresiasi putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU melanggar etik.

Anies menyebut putusan DKPP sebagai simbol peringatan dan alarm agar tidak muncul hal serupa saat pemilu maupun sesudah pemilu.

Menurut Anies, menjaga etika sangat penting dan tak boleh dianggap remeh.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua KPU enam anggotanya karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden.

Dalam pertimbangannya, DKPP menjabarkan kode etik yang dilanggar KPU.

Menurut DKPP, Komisi Pemilihan Umum seharusnya mengubah terlebih dahulu peraturan KPU soal syarat usia capres-cawapres usai putusan MK, yang membolehkan usia capres-cawapres di bawah 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah.

Namun, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK, meskipun PKPU belum diubah.

Sehingga Gibran yang masih berusia 36 tahun lolos sebagai cawapres.

Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum masih belum mau berkomentar soal putusan itu.

Baca Juga: DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU soal Pendaftaran Gibran

#anies #putusandkpp #gibran

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU