Wanita di Pacitan Racuni Tetangga Pakai Sianida, Pelaku Terancam Hukuman Mati!
Vod | 2 Februari 2024, 16:56 WIBKOMPAS.TV - Polres Pacitan, Jawa Timur menetapkan tersangka kopi maut yang menewaskan pelajar 14 tahun asal Desa Sudimoro, Pacitan, Jawa Timur.
Tim Satreskrim Polres Pacitan menetapkan ayuk findi antika yang merupakan tetangga korban sebagai tersangka. Pelaku mengaku, meracuni korban MRS dengan sianida yang dibeli lewat daring.
Tersangka dijerat pasal berlapis 340 dan 338 kuhp dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Hal itu dilakukan karena keluarga korban sebelumnya melaporkan tersangka kepada polisi terkait pencurian ATM dan uang ibu korban senilai Rp32 juta.
Tersangka sengaja merencanakan pembunuhan dengan menuangkan racun sianida ke kopi yang seharusnya diminum untuk ayah korban.
Namun naas, kopi beracun tersebut justru diminum MRS sebelum berangkat ke sekolah hingga berujung kematian.
Baca Juga: Puluhan Siswa SD di Indramayu Keracunan Makanan, Diduga Usai Konsumsi Jajanan Kerang Hijau
#siandia #kopi #racun
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV