> >

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Banten, 15 Pelaku Ditangkap!

Vod | 2 Februari 2024, 12:11 WIB

BANTEN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap 15 orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar. 15 pelaku mendapatkan selisih keuntungan antara Rp 1.500 hingga Rp 2.000 per liter.

15 pelaku menjalankan aksi kejahatannya di wilayah Tangerang, Lebak dan Pandeglang. Modus yang dilakukan para pelaku, mereka mengisi bbm ke beberapa SPBU menggunakan motor dan mobil, lalu BBM subsidi tersebut dipindahkan ke dirigen menggunakan pompa dan selang.

Lalu hasilnya dijual ke Pertamini di beberapa lokasi dengan selisih harga. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, 15 pelaku ini mampu menampung BBM bersubsidi hingga 1 ton per hari dengan estimasi keuntungan mencapai puluhan juta rupiah per hari.

Akibat perbuatanya, pelaku ini dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Bantuan Beras 10 Kg Februari 2024, Ini Info Pencairannya

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU