Manajer WO Terdakwa Kebakaran Bromo Divonis 2,6 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar
Vod | 1 Februari 2024, 23:21 WIBKOMPAS.TV - Seorang manajer wedding organizer bernama Andrie Wibowo Eka Wardhana terdakwa dalam kasus kebakaran Bromo divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp3,5 miliar.
Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana divonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (31/02/24) siang.
Andrie terbukti bersalah karena menginisiasi penggunaan flare dalam pre-wedding yang mengakibatkan kebakaran hebat di kawasan Bromo, September 2023.
Andrie juga menjadi penanggung jawab kegiatan pre-wedding tersebut.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp3,5 miliar kepada Andrie. Baik tim kuasa hukum terdakwa maupun JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo masih akan menimbang untuk langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga: Diduga Ledakan Kompor Racikan Miras Lokal Sebabkan Kebakaran Enam Barak
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV