Lansia Cabuli 3 Bocah Bermain di Pekarangan Rumah, Terancam Pidana 15 Tahun
Vod | 31 Januari 2024, 19:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang warga lansia berusia 61 tahun ditangkap karena melakukan kekerasan seksual terhadap 3 bocah di Matraman, Jakarta Timur.
Tindak kekerasan seksual berawal, saat ketiga korban tengah bermain, dan memetik bunga di pekarangan rumah pelaku.
Satu per satu korban digendong, dibawa masuk ke dalam rumah, dan melakukan aksi bejatnya.
Para korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtua. Orangtua bersama warga lalu menggeruduk rumah pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Alasan Guru di Kendal Tega Perkosa Dua Murid Sekolah Dasar
#jakarta #kriminal
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV