Polisi Tangkap Buron Karyawati Bank Pelaku Penipuan Nasabah, Kerugian Korban Capai Rp 9 M
Vod | 31 Januari 2024, 12:53 WIBPADANG, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang karyawan bank yang menggelapkan uang nasabah hingga Rp 9 miliar dengan modus penerbitan surat utang.
Tersangka adalah oknum karyawan Bank Negara Indonesia cabang Solok, Provinsi Sumatera Barat yang telah buron satu tahun.
Ia ditangkap karena menggelapkan uang nasabah dengan memalsukan surat utang negara.
Selain untuk bersenang-senang ke luar negeri, uang hasil kejahatan yang dilakukan sejak 2015 hingga 2023 ini juga digunakan untuk membuka usaha sepatu, pakaian dan kosmetik.
Nasabah pun mengalami kerugian Rp 9 miliar lebih.
Baca Juga: Polisi Masih Buru Otak Tawuran di Pasar Rebo, 4 Orang Lainnya Sudah Ditetapkan Tersangka
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV