> >

Ini Alasan PN Jaksel Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej

Vod | 31 Januari 2024, 07:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej.

Gugatan diajukan karena Eddy tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

KPK sebelumnya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej di Kasus Korupsi Rp8 Miliar

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU