Disebut Hina Presiden Jokowi Lewat Pantun, Butet Kertaradjasa Dipolisikan!
Vod | 30 Januari 2024, 21:47 WIBKOMPAS.TV - Budayawan yang juga pendukung Ganjar-Mahfud, Butet Kertaradjasa, Selasa (30/1) siang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.
Butet dilaporkan atas dugaan penghinaan dan melecehkan Presiden Joko Widodo saat mengampanyekan Ganjar-Mahfud.
Tiga kelompok relawan pendukung Presiden Joko Widodo, melaporkan Butet atas kata-kata Butet yang dinilai tidak pantas.
Ketua Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran, Romi Habie menyebut Butet dilaporkan dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Jokowi Cerdik 'Manfaatkan' Posisi: Politisi yang Cerdik Seperti Rubah
#butetkertaradjasa #butet #presidenjokowi
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV