> >

Presiden Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Begini Aturannya | SINAU

Sinau | 29 Januari 2024, 12:10 WIB

KOMPAS.TV- Ramai soal pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan soal bolehnya Presiden memihak ke salah satu pasangan calon presiden atau Capres, hal tersebut kemudian menuai polemik. 

Jokowi menegaskan, ketetapan mengenai presiden dan wakil presiden berhak untuk kampanye diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 
Hal tersebut diungkapkan Presiden Jokowi usai pernyataannya mengenai presiden dan menteri boleh kampanye berbuah jadi polemik.

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan," kata Jokowi melansir dari Youtube Sekretariat Presiden.

Deretan Pejabat Negara yang Dilarang Kampanye 

  1. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, Hakim Konstitusi, Hakim Agung, Semua Hakim
  2. Ketua, Wakil Ketua, Anggota BPK
  3. Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur BI
  4. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, Karyawan BUMN/BUMD
  5. Pejabat negara bukan anggota parpol sebagai pimpinan lembaga nonstruktural
  6. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  7. Anggota TNI/POLRI
  8. Kepala Desa
  9. Perangkat Desa
  10. Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Baca Juga: Ganjar Kritik Presiden Jokowi yang Ungkap Pernyataan Boleh Ikut Kampanye: Mengkhawatirkan

Editor Video: Dawud Majid 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU