Resmi! Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Setop Genosida
Vod | 27 Januari 2024, 17:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah internasional secara resmi memerintahkan Israel untuk menyetop genosida terhadap warga Palestina pada Jumat (26/1/2024) waktu setempat.
Pengadilan dunia di Den Haag, Belanda, tersebut juga memerintahkan Israel untuk membantu warga sipil di Gaza Palestina meski Israel tidak menyetujui gencatan senjata seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.
#israle #palestina
Video editor: Agung Ramdani
Baca Juga: AS Ngotot Tuduhan Genosida di Gaza Tidak Berdasar dan Klaim Perintah ICJ Sejalan dengan Washington
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV