> >

Resmi! Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Setop Genosida

Vod | 27 Januari 2024, 17:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah internasional secara resmi memerintahkan Israel untuk menyetop genosida terhadap warga Palestina pada Jumat (26/1/2024) waktu setempat.

Pengadilan dunia di Den Haag, Belanda, tersebut juga memerintahkan Israel untuk membantu warga sipil di Gaza Palestina meski Israel tidak menyetujui gencatan senjata seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.

#israle #palestina

Video editor: Agung Ramdani

Baca Juga: AS Ngotot Tuduhan Genosida di Gaza Tidak Berdasar dan Klaim Perintah ICJ Sejalan dengan Washington

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU