> >

Penting, Ini Cara dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN | SINAU

Sinau | 25 Januari 2024, 22:59 WIB

KOMPAS.TV- Demi menghindari hal yang tidak diinginkan misalnya sengketa tanah. Maka saat membeli rumah dari orang lain penting untuk balik nama sertifikat tanah. Balik nama sertifikat tanah akan membuat pemilik sah tanah memiliki kekuatan hukum.

Apa itu Balik Nama Sertifikat Tanah?

Yang dimaksud dengan balik nama sertifikat tanah adalah mengurus perubahan sertifikat tanah dan bangunan, maka hak atas tanah dan bangunan berpindah secara resmi.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat. Kemudian menyerahkan dokumen persyaratan ke petugas. Kemudian petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan jika sudah selesai lanjut membayar. Proses pengerjaan biasanya membutuhkan waktu hingga 5 hari kerja.

Baca Juga: Sudah Bisa Mendaftar Bantuan Masjid dan Musala 2024 dari Kemenag, Begini Caranya | SINAU

Editor Video: Dawud Majid

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU