> >

Soal Presiden Bisa Kampanye, KPU: Jokowi Hanya Sampaikan Berdasarkan UU

Vod | 25 Januari 2024, 18:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPU RI Hasyim Asyari merespons pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut presiden boleh memihak dan berkampanye.

Hasyim sebut apa yang disampaikan Jokowi hanya menyampaikan berdasarkan Undang-Undang.

Ditemui usia melantik anggota KPPS di Jakarta Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut, presiden boleh memihak dan berkampanye memang sudah tertuang di peraturan pemilu.

Namun ia menyebut segala bentuk pengawasan kampanye diserahkan ke Bawaslu.

Baca Juga: Cak Imin Kritik Video Salam 2 Jari dari Mobil Kepresidenan RI

#kpu #bawaslu #jokowi

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU