Soal Presiden Bisa Kampanye, KPU: Jokowi Hanya Sampaikan Berdasarkan UU
Vod | 25 Januari 2024, 18:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPU RI Hasyim Asyari merespons pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut presiden boleh memihak dan berkampanye.
Hasyim sebut apa yang disampaikan Jokowi hanya menyampaikan berdasarkan Undang-Undang.
Ditemui usia melantik anggota KPPS di Jakarta Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut, presiden boleh memihak dan berkampanye memang sudah tertuang di peraturan pemilu.
Namun ia menyebut segala bentuk pengawasan kampanye diserahkan ke Bawaslu.
Baca Juga: Cak Imin Kritik Video Salam 2 Jari dari Mobil Kepresidenan RI
#kpu #bawaslu #jokowi
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV