> >

APK Langgar Aturan Makan Korban, Tanggung Jawab Siapa?

Vod | 23 Januari 2024, 23:10 WIB

BOGOR, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu Kota Bogor bersama aparat gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan.

Petugas Bawaslu dibantu Satpol PP Kota Bogor dan Kesbangpol mebersihkan alat peraga kampanye yang dipasang di Simpang Bogor Outer Ring Road, Kecamatan Bogor Utara.

Selain itu, ratusan bendera yang dipasang di pagar pembatas jalan serta jembatan di Jalan Raya Soleh Iskandar juga dicopot karena membahayakan pengguna jalan.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Bogor penertiban ini dilakukan karena jelas melanggar aturan dan banyak aduan dari masyarakat adanya APK yang membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga: Baliho Caleg Jatuh Timpa Pemotor, Panwaslu akan Tertibkan APK yang Bahayakan Pengendara

#apk #bawaslu #korbanapk
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU