> >

Polemik Pajak Hiburan Tertentu, Ada Miskomunikasi antara Pengusaha dan Pemerintah?

Vod | 23 Januari 2024, 15:07 WIB

KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan pernah menjelaskan bahwa pajak hiburan sebenarnya hanya ada perubahan pada batas bawah dari 35 menjadi 40 persen. Apakah artinya ada salah kaprah dalam pengartian undang-undang ini?

Seberapa besar sebenarnya pajak hiburan berkontribusi pada pendapatan negara?

Kita bahas bersama Director of DDTC Fiscal Research & Advisor, Bawono Kristiaji.

Baca Juga: Lengkap! Alasan Pemerintah hingga Langkah Hukum Pengusaha di Polemik Pajak Hiburan Tertentu

#pajakhiburan #kemenkeu 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU