> >

Alat Peraga Kampanye Ancam Keselamatan, Bawaslu: Harus Ditertibkan Segera

Vod | 21 Januari 2024, 09:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa waktu lalu sepasang lansia terjatuh dari sepeda motor setelah tersangkut bendera partai di Jalan Layang Kuningan Mampang Jakarta Selatan.

Memang, sepanjang jalan layang ini, nyaris penuh dengan bendera partai politik.

Padahal berdasarkan surat keputusan KPU DKI Jakarta nomor 363 tahun 2023 sudah diatur lokiasi yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye (APK), salah satunya di jalan layang.

Pengendara jatuh karena alat peraga kampanye sesungguhnya bukan kali pertama terjadi.

Sebelumnya seorang pengendara motor terluka di bagian kepala setelah tertimpa baliho caleg di Kawasan Daan Mogot Jakarta Barat.

Akibat luka di bagian kepala, korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Warga pun khawatir dan berharap alat peraga kampanye yang melanggar aturan segera ditertibkan.

Merespons kekhawatiran warga, Bawaslu pusat pun memerintahkan Bawaslu kabupaten kota hingga provinsi, berkoordinasi dengan KPU dan Satpol PP melakukan penertiban.

Baca Juga: Lagi, Tungku Smelter di Morowali Meledak, IMIP: Kebakaran Smelter Dipicu Luapan Tungku

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU