> >

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Kejagung: Negara Rugi Rp 1,2 Triliun!

Vod | 19 Januari 2024, 17:41 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV - Crazy Rich Surabaya sekaligus pengusaha properti, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus jual beli emas logam mulia antam. Kasus ini membuat antam rugi hingga Rp 1,2 Triliun.

Kejagung menyebut sejak Maret hingga November tahun 2018, Budi Said bersama 4 orang lainnya yang merupakan pegawai Antam dan swasta telah melakukan pemufakatan jahat.

Para tersangka merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan Antam.

Budi membeli emas Antam sejak Maret hingga November 2018 seolah-olah mendapat diskon dari Antam, padahal Antam tak pernah menerapkan diskon.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Kronologi Rekayasa Jual Beli Emas PT Antam yang Seret Budi Said

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU