Buntut Banyaknya Pemasangan APK yang Langgar Aturan, KPU RI: Ikuti Ketentutan Perda!
Vod | 18 Januari 2024, 17:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum, KPU RI tanggapi banyaknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyebut dalam peraturan KPU telah ditentukan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
Tempat pemasangan alat peraga kampanye harus sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja meminta Bawaslu daerah untuk memperhatikan pemasangan alat peraga kampanye, buntut adanya insiden kecelakaan yang menimbulkan korban luka maupun jiwa.
Untuk itu, Bawaslu akan bekerja sama dengan pemda setempat untuk segera menertibkan alat peraga kampanye yang dinilai menyalahi aturan hingga membahayakan pengendara.
Baca Juga: Baliho Prabowo-Gibran Ditertibkan Gara-Gara Salahi Aturan Terpasang di Rumah Dinas Bupati
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV