> >

Dua Pemuda Pencetak Uang Palsu Ditangkap, Polisi Sita Lebih Dari Rp 52 Juta

Vod | 17 Januari 2024, 16:35 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi menangkap 2 pemuda di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung beserta barang bukti puluhan juta uang palsu dengan pecahan 50 ribu rupiah dan 100.000 ribu rupiah.

Dari penangkapan kedua orang pelaku pencetakan uang palsu, polisi menyita uang palsu sebanyak lebih dari  Rp 52 juta, yang terdiri dari 508 pecahan uang 100 ribu rupiah dan 37 pecahan uang 50 ribu rupiah.

Pelaku mengaku mengelabui korban dengan cara menggabungkan uang palsu dan uang asli agar korban tidak sadar.

Dari pengakuan pelaku, mereka mencetak sendiri uang palsu tersebut dengan belajar dari sejumlah konten di media sosial.

Menurut rencana, pelaku akan menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar utang.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan aksinya tersebut.

Polisi pun masih terus menyelidiki kasus pencetakan dan peredaran uang palsu ini.

Baca Juga: Miris! Pria Ini Tega Bunuh Istri Kedua Gara-Gara Korban Tolak Berikan Hak Asuh Anak


 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU