Hotman Paris dan Inul Tolak Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Vod | 17 Januari 2024, 08:05 WIBKOMPAS.TV - Pajak hiburan yang ditetapkan pemerintah menuai kritikan dari pengacara kondang yang juga memiliki sejumlah bisnis hiburan di Bali. Hotman Paris menyuarakan penolakan penerapan pajak hiburan 40 sampai 75 persen.
Hotman Paris bilang penerapan pajak hiburan tidak logis dan tertinggi di dunia. Hotman berharap, Presiden Joko Widodo dapat menunda penerapan pajak hiburan, dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
Selain itu, seluruh jasa layanan hiburan juga harus melakukan pengajuan judisial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Pajak hiburan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dan dibayarkan oleh konsumen atas barang atau jasa.
Sementara itu, selebritas sekaligus pemilik tempat hiburan Inul Vizta. Inul Daratista juga memprotes pajak hiburan naik hingga 75 persen.
Dalam unggahannya di akun resmi instagramnya, Inul bercerita saat ini kondisi karaoke keluarga miliknya sepi bahkan di akhir pekan.
Baca Juga: 11 Jenis Usaha Kesenian dan Hiburan yang Pajaknya hanya 10%, Tak Seperti Karaoke dan Spa
#pajak #inul #hotmanparis
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV