[FULL] MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres dan Cawapres, 2 Hakim Concurring Opinion
Vod | 16 Januari 2024, 17:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) terhadap gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.
"Dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo pada Selasa, (16/1/2024).
Dalam putusan tersebut, 2 hakim konstitusi yakni Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih menyatakan 'concurring opinion' atau perbedaan pendapat.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Denny Indrayana yang Minta Satu Peserta Pilpres Dicoret, 2 Hakim Beralasan Berbeda
#mahkamahkonstitusi #caprescawapres #pilpres2024
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV