> >

Skandal Suap Perusahaan Software Jerman ke Pejabat RI

Vod | 16 Januari 2024, 09:56 WIB

KOMPAS.TV - Perusahaan software asal Jerman (SAP), terbukti melanggar undang-undang praktik korupsi asing.

SAP terbukti menyuap pejabat di 7 negara, salah satunya di Indonesia untuk memuluskan bisnisnya.

6 negara lain adalah Afrika Selatan, Malawi, Kenya, Tanzania, Ghana, dan Azerbaijan.

Bentuk penyuapan berupa uang tunai, sumbangan politik, transfer elektronik dan beragam barang mewah.

Skema penyuapan terjadi dalam periode 2015 dan 2018.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat mendenda sap 220 juta dollar Amerika atau setara Rp 3,4 triliun untuk menyelesaikan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan.

Atas kasus ini sap mengatakan akan terbuka selama proses investigasi.

Baca Juga: Minta Nadiem Perbesar Anggaran Riset, Jokowi: Presiden Enggak Akan Berani Motong

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU