Haris dan Fatia Bebas, Angin Segar dari Dunia Peradilan - OPINI BUDIMAN
Opini budiman | 13 Januari 2024, 09:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah kesuraman terhadap wajah penegakan hukum di Indonesia, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur seakan menawarkan harapan.
Harian Kompas menulis, Oase dari Putusan Haris dan Fatia.
Berbagai putusan pengadilan di Tanah Air, termasuk skandal di MK, di mana Ketua MK Anwar Usman dinon-palukan, putusan hakim Jakarta Timur sungguh menggembirakan.
Majelis hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dan hakim anggota Muhammad Djohar Arifin dan Agam Syarief Baharudi menyatakan kritik terhadap pejabat publik memiliki legitimasi karena dilindungi konstitusi, standar hukum, hak asasi manusia, serta kovenan hak sipil dan politik yang sudah diratifikasi di Indonesia.
Haris Azhar dan Fatia pun dibebaskan dari segala dakwaan. Sebelumnya, jaksa menuntut empat tahun penjara.
Haris dan Fatia digiring ke meja hijau atas laporan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas laporan pencemaran nama baik.
Namun, majelis menyatakan, ”terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” ujar Hakim Ketua Cokorda.
Putusan yang sama juga terhadap Fatia.
Selain membebaskan dari segala dakwaan, majelis hakim juga memulihkan hak terdakwa, yaitu kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
Kasus ini berawal dari podcast Haris dan Fatia di konten Youtube berjudul”Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Operasi Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Ngehantam”.
Luhut merasa nama baik dan kehormatannya diserang, terutama dalam sebutan ”Lord”, kalimat ”Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan di Papua hari ini”.
Baca Juga: Tak Terbukti Lakukan Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris dan Fatia Divonis Bebas!
#harisazhar #fatia #luhutbinsarpandjaitan
Video Editor: Galih
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV