Demi Untung Besar Bikin Gas Oplosan, Lansia Diciduk Polisi
Vod | 12 Januari 2024, 22:42 WIBCIREBON, KOMPAS.TV- Para tersangka pengoplos gas elpiji bersubsidi terebut adalah JN (60), SB (54), dan AS (42) yang menjadi karyawan JN.
Modus mereka yakni membeli tabung gas 3 kilogram sehara Rp19 ribu, kemudian gas disuntikan ke tabung gas non subsidi berukuran 12 kg.
Jika dihitung modal pelaku membeli 3 gas subsidi 3 kg senilai Rp57 ribu, kemudian dijual Rp215 ribu. Setiap satu tabung pelaku mendapat untung Rp158 ribu.
Karena bisnis ilegalnya, para pelaku terancam Pasal 55 UU 22 Tahun 2021 yang Diubah Pasal 40 UU 11 Tahun 2020, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Dua Warga di Pasar Youtefa Jayapura Tertangkap
Editor Video: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV