Kuota Subsidi Motor Listrik Dipangkas Pemerintah, Apa Plus dan Minus Penggunaan Motor Listik?
Vod | 12 Januari 2024, 14:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memangkas jumlah kuota penerima subsidi motor listrik tahun ini hanya menjadi 50 ribu unit saja.
Padahal, jumlah kuota penerima sesuai rencana awal Kementerian Perindustrian mencapai 600 ribu unit motor listrik.
Baca Juga: Motor Listrik Hingga Album K-pop di Lelang Barang Gratifikasi yang Disita KPK
Mengutip data Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Roda Dua, realisasi penyaluran motor listrik bersubsidi hingga 26 Desember 2023 baru mencapai 11.532 unit saja, atau jauh di bawah target sebanyak 200 ribu unit.
Pengurangan jumlah kuota justru dilakukan saat produsen sedang menggenjot kapasitas produksi.
Baca Juga: Pemerintah Bayar Dana Kompensasi BBM Subsidi Rp132 T, Pertamina Happy
Sebenarnya apa plus minus membeli motor listrik bagi masyarakat Indonesia?
Kompas Bisnis membahasnya bersama Anjar Leksana, Praktisi Otomotif.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV