Ternyata Begini Aturan Royalti Musik Menurut Undang-Undang | SINAU
Sinau | 12 Januari 2024, 10:00 WIBKOMPAS.TV- Apa itu royalti?
Royalti adalah imbalan atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Hal terkait tersebut adalah hak eksklusif bagi:
- Pelaku pertunjukan
- Produser
- Fonogram
- Lembaga penyiaran
Royalti musik sendiri diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tak hanya itu pemerintah juga menerbitkan peraturan mengenai royalti, yakni: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Baca Juga: Bolehkah Polisi Menangkap Tersangka Tanpa Surat Perintah? Begini Aturannya | SINAU
Editor Video: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV