> >

14 Tahun Penjara hingga Bayar Uang Pengganti Rp 10 M, Apa Saja Vonis Atas Rafael Alun Trisambodo?

Vod | 8 Januari 2024, 19:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT) divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinlan bersalah dalam kasus gratifikasi, sekaligus tindak pidana pencucian uang.

Rafael divonis 14 tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara; dirinya juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 10 miliar.

Jika tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya disita, kemudian dilelang untuk menutup kerugian.

Baca Juga: Usai Didakwa Lakukan Pencucian Uang bersama Keluarganya, Apa Isi Nota Keberatan Rafael Alun?

#rafaelaluntrisambodo #vonisrafaelalun #pnjakpus
 

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU