Motor Berknalpot Brong Disita Polisi di Karanganyar, Pemilik Harus Penuhi Syarat Ini Untuk Mengambil
Vod | 7 Januari 2024, 16:40 WIBKARANGANYAR, KOMPAS.TV - Ratusan kendaraan dengan knalpot bising atau brong disita Polres Karanganyar, Jawa Tengah.
Selain itu, polisi juga sosialisasi sejumlah bengkel sepeda motor untuk edukasi larangan bengkel menerima order modifikasi knalpot.
Satlantas Polres Karanganyar Jawa Tengah menyita 114 kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Baca Juga: Kronologi Bentrok Anggota TNI vs Pengiring Jenazah di Manado: Bermula dari Suara Knalpot Brong
Penyitaan bertujuan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang terganggu akibat suara bising dari knalpot tersebut.
Para pemilik motor kemudian diminta mengganti knalpot brong dengan knalpot sesuai standar sebagai syarat dapat mengambil sepeda motornya.
Selain menimbulkan polusi udara, suara knalpot tak sesuai standar sangat mengganggu ketenangan warga.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV