> >

Pelanggaran Satpol PP Garut hingga Bagi-Bagi Duit Gus Miftah

Vod | 7 Januari 2024, 00:30 WIB

KOMPAS.TV - Bawaslu Kabupaten Garut telah menyimpulkan adanya pelanggaran dalam kasus viralnya video petugas Satpol PP yang mendukung salah satu pasangan capres-cawapres.

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan, 13 anggota Satpol PP itu akan diperiksa pekan depan.

Dari hasil kajian disimpulkan mereka terbukti telah memenuhi unsur pelanggaran dan akan ditindaklanjuti secara serius oleh Bawaslu.

Terlebih terdapat pihak lain yang telah melaporkan kasus ini kepada Bawaslu, Jawa Barat untuk selanjutnya dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Garut.

Bila terbukti kasus ini akan dilimpahkan ke pihak penegak hukum dan selanjutnya dinaikan statusnya sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur memeriksa seorang juragan tembakau setelah ramainya video Gus Miftah yang membagi-bagikan uang di salah satu gudang milik juragan tersebut.

Baca Juga: Cak Imin Borong Es di Jombang hingga Gibran Futsal Pakai Baju Bertuliskan Samsul

#bawaslu #gusmiftah #satpolpp

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU