Pelaku Pembunuhan Majikan dan ART di Blitar Terancam Dihukum Penjara Seumur Hidup
Vod | 4 Januari 2024, 12:23 WIBKEDIRI, KOMPAS.TV - Sakit hati lantaran digaji tak sesuai kesepakatan, seorang pria tega membunuh majikan serta seorang asisten rumah tangga di sebuah rumah di Blitar, Jawa Timur.
Pelaku yang sempat kabur akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Azza hanya bisa tertunduk saat polisi berhasil menangkapnya di rumahnya di Kediri, Jawa Timur.
Polisi terus menanyainya perihal kejadian pembunuhan di rumah sang majikan, Ragil.
Pria berusia 21 tahun ini diduga kabur usai melakukan pembunuhan terhadap ragil dan pembantunya, Luciani.
Azza pun menjelaskan kepada polisi tentang kronologi kejadian pembunuhan dengan terbata-bata.
Polisi juga menyita sejumlah barang berharga milik korban sebagai barang bukti.
Peristiwa yang terjadi di Blitar, Jawa Timur ini terungkap setelah adanya bau busuk yang menguar dari rumah korban yang juga dijadikan tempat penampungan anjing.
Saat diperiksa, kedua jenazah berada di tempat berbeda. satu orang ditemukan di teras rumah dengan luka di bagian kepala, sementara yang lain berada di dapur.
Usai membunuh, Azza kabur membawa barang berharga korban.
Kini pelaku harus mendekam di penjara dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus KDRT Pegawai BNN RI Berakhir Ancaman Pidana
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV