Aniaya Istri, Pegawai BNN Pelaku KDRT di Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka
Vod | 3 Januari 2024, 16:45 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Video kekerasan dalam rumah tangga seorang pegawai BNN terhadap sang istri di Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial.
Rekaman CCTV memperlihatkan, oknum pegawai BNN berinisial “AF” menganiaya sang istri, “YA”, hingga babak belur di depan anak-anaknya yang masih kecil di rumah mereka di Kawasan Jatiasih, Kota Bekasi.
Sebelum viral di media sosial, kasus KDRT ini telah dilaporkan oleh korban ke polisi sejak Agustus 2021.
Pelaku KDRT yang merupakan pegawai Badan Narkotika Nasional, terancam hukuman lima tahun penjara.
Apakah hukuman tersebut layak, dan mengapa kasus ini baru diproses, padahal korban yang merupakan istri pelaku, sudah melaporkannya sejak Agustus 2021 silam.
Untuk lebih lengkapnya, simak dialog KompasTV bersama narasumber Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, dan Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Kompol Muhammad Firdaus.
Baca Juga: Kebakaran Ludeskan Belasan Rumah di Permukiman Padat Penduduk di Jakarta Barat
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV