> >

Mudah, Begini Cara dan Syarat Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Hilang | SINAU

Sinau | 21 Desember 2023, 22:05 WIB

KOMPAS.TV - Bagaimana jika kita kehilangan pelat nomor? Nah, apabila pelat nomor yang kita miliki hilang maka segera lakukan penggantian.

Nah, penggantian tersebut dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Sebagai informasi biaya pembuatan pelat nomor baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.

Berikut besaran biaya penggantian pelat nomor:

  1. Kendaraan roda dua: Rp60.000
  2. Kendaraan roda empat: Rp100.000

Lalu, bagaimana cara mengganti pelat nomor yang hilang?

Simak urutan cara mengganti pelat nomor yang hilang berikut ini:

  1. Mengisi formulir permohonan di Samsat
  2. Lampirkan dan siapkan dokumen terkait antara lain: Kartu Tanda Penduduk atau KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, surat keterangan tempat tinggal, nomor induk pengusaha (untuk badan usaha), dan tak lupa dokumen lain yang relevan
  3. Menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  4. Menyertakan surat tanda laporan kehilangan dari polsek terdekat
  5. Membayar biaya yang ditetapkan

Baca Juga: Tidak Dipungut Biaya, Ini Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi | SINAU

Editor Video: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU