Gampang, Ini Cara Baru Bikin Paspor untuk Anak | SINAU
Sinau | 20 Desember 2023, 20:53 WIBKOMPAS.TV - Bagaimana cara membuat paspor untuk anak di bawah 17 tahun?
Cara Konvensional
- Kunjungi kantor imigrasi
- Isi data di aplikasi di loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan
- Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pemohon
- Jika berkas persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika berkas belum lengkap, maka akan dikembalikan
- Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor
- Pengambilan foto paspor dan sidik jari
- Wawancara Verifikasi dan Adjudikasi
- Setelah selesai, ambil paspor yang telah jadi di hari yang sudah dijadwalkan
Membuat Paspor untuk Anak dengan M-Paspor
- Buka aplikasi M-Paspor
- Pilih Permohonan Paspor Reguler lalu akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”
- Pilih untuk siapa paspor dibuat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)
- Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP
- Jika berhasil, muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK pemohon, klik “Lanjutkan”
- Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan
- Lalu akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama pemohon akan berada di sana
- Isi data diri juga unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”
- Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”
- Pilih lokasi kantor Imigrasi tujuan terdekat
- Pilih tanggal dan jam kedatangan
- Lakukan pembayaran
- Sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran, mendapatkan kode antrian, dan status pembayaran selesai
Baca Juga: Cara Mendaftar ke Pangkalan Resmi untuk Beli Gas 3 Kg | SINAU
Editor Video: Dawud Majid
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV