> >

Pria di Palembang Ditangkap Karena Jual Anak di Bawah Umur Lewat Aplikasi

Vod | 19 Desember 2023, 14:39 WIB

KOMPAS.TV - Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang menangkap seorang pria yang menjual anak perempuan di bawah umur untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Pelaku sudah enam kali menjual anak di bawah umur dengan mengambil keuntungan Rp50.000,-.

Fikri, pelaku tindak pidana perdagangan orang ini tak berkutik usai ditangkap Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang.

Terungkapnya kasus perdagangan orang ini setelah keluarga korban melaporkan pelaku ke Polrestabes Palembang.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti pakaian korban saat melayani pria hidung belang.

Menurut keterangan polisi, pelaku menjual korban berinisal NB berusia 13 tahun ke lelaki hidung belang melalui aplikasi chating.

Pelaku sudah enam kali menjual korban dan mengambil keuntungan Rp50.000,- setiap korban di jual.

Sementara pacar korban yang mengenalkan korban dengan pelaku masih di buru polisi.

Baca Juga: 2 Bocah Alami Trauma Usai Jadi Korban Kekekerasan Seksual Bermodus Beri Jajanan di Deli Serdang

#tppo #palembang

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU