> >

Temuan Transaksi Janggal Diduga untuk Biayai Kampanye, Bagaimana Tindak Lanjut dari PPATK dan KPU?

Vod | 18 Desember 2023, 13:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah musim kampanye pemilu 2024, pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, PPATK mengungkap dugaan aliran uang yang janggal untuk membiayai dana kampanye.

Nominalnya pun disebut fantastis hingga triliunan rupiah.

Pusat pelaporan dan analisis keuangan, PPATK merilis adanya transaksi mencurigakan di pemilu 2024.

Baca Juga: KPU soal Transaksi Janggal Triliunan Rupiah: Itu Bukan Terjadi di Rekening Khusus Dana Kampanye

Salah satunya ialah adanya rekening dari bendahara parpol dengan jumlah transasksi ratusan miliar rupiah.

Sementara, KPU menyebut sudah menerima surat dari PPATK dan akan segera menindaklanjuti.

Lalu, bagaimana kejelasan soal dana transaksi janggal ini?

Bagaimana tindak lanjutnya?

KompasTV bahas bersama Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, Kepala PPATK periode 2002-2011 Yunus Husein dan Komisioner KPU, Idham Holik.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU