Peternak yang Tewaskan Pencuri Kambing Sujud Syukur Karena Jaksa Stop Kasusnya
Vod | 16 Desember 2023, 18:20 WIBBANTEN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Serang akhirnya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2, dalam perkara yang menjerat Muhyani, Peternak yang dijadikan tersangka karena aksi bela dirinya menewaskan pencuri.
Pasca-perkara kasus dihentikan, Muhyani peternak kambing yang sempat ditetapkan tersangka karena membela diri melawan maling kambing bersyukur setelah kasus yang menjeratnya dihentikan.
Perkara Muhyani resmi dihentikan setelah dilakukan gelar perkara di Kejati Banten.
Semua pihak penegak hukum sepakat perkara Muhyani bin Subrata tidak layak dilimpahkan ke pengadilan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Jaksa menemukan fakta bahwa aksi Muhyani didorong oleh upaya membela diri terhadap pencuri yang menyasar ternaknya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dikdik Farkhan memastikan perkara tersebut tidak layak dilimpahkan ke Pengadilan.
Baca Juga: Pencuri Motor di Kuningan Dikeroyok Warga Hingga Kritis
#muhayni #peternaktersangka #serang
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV