PPATK Endus Adanya Aliran Dana Mencurigakan dalam Kampanye Pemilu 2024
Vod | 15 Desember 2023, 12:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah masa kampanye, pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, PPATK mencurigai adanya transaksi mencurigakan kampanye peserta pemilu 2024.
Transaksi mencurigakan ini kenaikannya bahkan mencapai 100 persen.
PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya, yang mengalir untuk kegiatan kampanye pemilu 2024.
PPATK juga menemukan indikasi dana kampanye pemilu 2024 bersumber dari tindak pidana lain.
Namun PPATK belum memberi detil, sektor mana yang diindikasikan digunakan untuk dana kampanye ilegal.
Soal besaran dana kampanye ini sudah diatur bahkan sebelum kampanye dimulai.
Baca Juga: PPATK Ungkap Laporan Transaksi Mencurigakan Terkait Kampanye Pemilu Naik 100%
Batasan dana kampanye pemilu diatur dalam peraturan KPU nomor 18 tahun 2023 yang terbit 1 September 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut, dana kampanye untuk pemilu 2024 dapat diperoleh dari perseorangan ataupun kelompok, perusahaan, dan,atau badan usaha non-pemerintah.
Namun, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dari sejumlah sumber itu dibatasi nominalnya.
Sumbangan dana kampanye dapat berbentuk uang, barang, dan jasa.
Jika sumbangan melebihi ketentuan, maka dana kampanye tersebut dilarang digunakan.
Kemudian, sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan kepada KPU.
Nantinya, dana itu diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV