Catat! Begini Cara Tepat Menghitung Denda STNK Mati | SINAU
Sinau | 11 Desember 2023, 20:48 WIBKOMPAS.TV - Perlu diketahui apabila tidak membayar STNK dua tahun berturut-turut identitas pemilik kendaraan yang tertera di STNK akan dihapus.
Lokasi Aktivasi STNK Mati
- Untuk keterlambatan kurang dari 1 tahun di gerai Samsat Keliling
- Untuk keterlambatan lebih dari 1 tahun atau di atas 5 tahun wajib ke Samsat Induk
Syarat Aktivasi STNK Mati
- Berkas yang harus dibawa adalah STNK asli dan fotokopi, BPKB dan KTP asli dan fotokopi
Cara Aktivasi STNK Mati
- Datang ke Kantor Samsat Terdekat
- Cek fisik kendaraan
- Mengisi formulir pajak
- Siapkan formulir yang diperlukan
- Mengisi surat keterangan
- Pembayaran
Cara Menghitung Denda STNK Mati
Penghitungan STNK mati sesuai berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan dengan cara:
- Penghitungan denda PKB: 25% per tahun
- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Nah, denda SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sepeda motor dikenakan sebesar Rp35.000 dan mobil atau roda empat Rp100.000.
Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah Deretan Pantangan bagi Polisi Selama Pemilu 2024 | SINAU
Editor Video: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV